DPRD Sarolangun Tindak Lanjuti Dugaan Jual-Beli Lahan Hutan di Kecamatan Pauh

Dugaan adanya praktik jual-beli lahan hutan di kawasan hutan yang dikelola oleh koperasi SMR di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh dan Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, kini menjadi sorotan serius oleh DPRD Kabupaten Sarolangun. Situasi ini mengundang perhatian karena potensi dampak lingkungan yang signifikan dan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Tindakan DPRD Sarolangun Terhadap Dugaan Jual-Beli Lahan Hutan
H. Akmal, anggota Komisi II DPRD Sarolangun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kemungkinan adanya transaksi jual beli lahan hutan. Ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk menanggapi masalah ini dengan serius dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sangat menyesalkan jika ada penjualan lahan hutan. Kami akan segera mengambil tindakan untuk menindaklanjuti isu ini,” ungkap Akmal saat ditemui pada Rabu, 1 April 2026, di acara open house yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua II DPRD, Dedy Afriansyah.
Proses Pengaduan Masyarakat
Akmal menjelaskan bahwa DPRD memberikan kesempatan kepada masyarakat dan organisasi untuk mengajukan laporan resmi terkait dugaan jual-beli lahan hutan ini. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.
“Kami berharap masyarakat atau organisasi dapat mengirimkan surat laporan. Setelah itu, kami akan memanggil pihak koperasi, dinas terkait, masyarakat, dan perusahaan untuk melakukan hearing bersama,” tambahnya.
Keterlibatan Badan Pertanahan Nasional
Komisi II DPRD juga berencana untuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelidikan ini. BPN akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi untuk memastikan status lahan dan mengidentifikasi titik koordinat kawasan hutan.
Akmal menegaskan pentingnya menjaga hutan lindung sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem. “Hutan lindung sangat penting saat ini sebagai penyangga perputaran udara. Jika kita tidak menjaga, kerusakan alam akan semakin parah,” ujarnya dengan tegas.
Komitmen DPRD Dalam Menjaga Lingkungan
Komisi II DPRD Sarolangun memiliki komitmen untuk tidak hanya berdiam diri dalam menghadapi isu ini. Mereka berencana untuk melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan.
“Kami akan turun langsung ke lokasi dan melibatkan BPN karena mereka berwenang dalam penentuan titik koordinat kawasan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk merespons aspirasi masyarakat, terutama dalam bidang agraria,” jelas Akmal lebih lanjut.
Pernyataan dari Polisi Kehutanan
Di sisi lain, seorang anggota Polisi Kehutanan dari KPHP menyatakan bahwa di wilayah Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang terdapat kawasan hutan yang dilindungi. Ia menegaskan pentingnya menjaga kawasan ini dari aktivitas yang merugikan.
“Setahu saya, dahulu pernah ada perusahaan yang melakukan penebangan kayu di kawasan tersebut dan dikenakan sanksi serta denda mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Agus S., yang merupakan anggota Polisi Kehutanan.
Larangan Terhadap Penggunaan Kawasan Hutan
Agus juga menekankan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan yang tidak boleh dirambah atau dimanfaatkan secara sembarangan. “Di sana memang ada hutan kawasan yang dilarang untuk dirambah. Dulu kayu sempat ditebang untuk kebutuhan pembangunan basecamp karyawan perusahaan,” tutupnya.
Dampak Jual-Beli Lahan Hutan
Praktik jual-beli lahan hutan memiliki dampak yang luas dan dapat merusak keseimbangan lingkungan. Beberapa potensi dampak dari praktik ini antara lain:
- Kerusakan ekosistem yang dapat mengancam habitat flora dan fauna.
- Peningkatan risiko bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.
- Penurunan kualitas udara akibat berkurangnya area hijau.
- Merugikan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya hutan.
- Pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat kepada pelakunya.
Peran Masyarakat dalam Pelestarian Hutan
Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan. Melalui partisipasi aktif, mereka dapat berkontribusi dalam melindungi lingkungan dan mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat antara lain:
- Mengajukan laporan jika menemukan adanya dugaan jual-beli lahan hutan.
- Mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi lingkungan.
- Berkolaborasi dengan lembaga pemerintahan untuk melakukan pemantauan kawasan hutan.
- Menjaga kesadaran akan pentingnya pelestarian hutan di kalangan komunitas.
- Mendukung kebijakan yang pro-lingkungan dan menolak segala bentuk penebangan liar.
Kesimpulan
Kasus dugaan jual-beli lahan hutan di Kecamatan Pauh dan Air Hitam menjadi isu yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan yang merupakan aset berharga bagi kehidupan. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan praktik ilegal ini dapat dicegah dan hutan dapat terjaga untuk generasi mendatang.
➡️ Baca Juga: Ragam Makanan Jalanan Terlengkap di Indonesia
➡️ Baca Juga: Cara Mengatasi Android Tidak Bisa Terhubung Bluetooth