Ketua DPRK Banda Aceh Usulkan Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Jadi Ruang Terbuka Hijau

Banda Aceh tengah menghadapi tantangan besar terkait pemanfaatan lahan yang ada di pusat kota. Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza, yang terletak di lokasi strategis depan Masjid Raya Baiturrahman, telah lama dibiarkan tidak terpakai oleh pemiliknya. Situasi ini memicu perhatian serius dari Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, yang mengusulkan agar kedua lahan tersebut dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Pendapat ini muncul mengingat pentingnya lahan hijau untuk kualitas hidup masyarakat dan keindahan kota.
Kondisi Lahan yang Terabaikan
Kondisi lahan yang tidak dimanfaatkan ini menjadi perhatian utama. Irwansyah menegaskan bahwa tidak adanya pengelolaan yang baik terhadap lahan tersebut membuat wajah kota terlihat kurang menarik. “Kondisi ini seharusnya mendapatkan perhatian khusus dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya. Lahan yang tidak terawat tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dapat menimbulkan masalah lain, seperti menjadi tempat berkumpulnya hewan liar dan potensi gangguan lainnya.
Pentingnya Ruang Terbuka Hijau
Usulan untuk menjadikan lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza sebagai RTH sangatlah relevan. Saat ini, Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi masih jauh dari target minimal RTH sebesar 20 persen, yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Data terbaru menunjukkan bahwa ruang terbuka hijau di Banda Aceh hanya mencapai 14,5 persen, angka yang masih jauh di bawah standar yang ditetapkan.
- RTH di Banda Aceh saat ini belum ideal.
- Pengembangan kawasan pemukiman baru berpotensi mengurangi RTH yang ada.
- Lahan yang tidak terpakai dapat berkontribusi pada masalah lingkungan.
- Pentingnya revisi regulasi untuk meningkatkan RTH.
- Pemanfaatan lahan kosong sebagai RTH dapat meningkatkan kualitas hidup warga.
Perluasan Ruang Terbuka Hijau
Irwansyah juga mencatat bahwa RTH yang ada saat ini dapat berkurang seiring dengan perkembangan kawasan pemukiman baru. “Banda Aceh belum mencapai angka ideal untuk sebuah ibu kota provinsi, terutama mengingat terbatasnya luas geografis dan pertumbuhan hunian baru,” ujarnya. Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak untuk meninjau kembali regulasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Banda Aceh yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Revisi Kebijakan Tata Ruang
Menurut Irwansyah, revisi terhadap Qanun RT/RW Banda Aceh perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini. “Dengan revisi ini, kita dapat mengevaluasi ruang-ruang yang ada dan menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” tambahnya. Qanun yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh terakhir kali diperbaharui pada tahun 2018, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, evaluasi tersebut wajib dilakukan setiap lima tahun.
Langkah Ke Depan untuk RTH
Dalam revisi mendatang, Irwansyah berharap agar kedua lahan tersebut dapat dimasukkan sebagai ruang terbuka hijau untuk memenuhi standar nasional. Upaya ini tidak hanya akan mempercantik kota, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. “Revisi RTRW menjadi momentum untuk merencanakan kembali tata ruang Kota Banda Aceh dengan lebih baik,” ujarnya.
- RTH dapat meningkatkan kualitas hidup warga.
- Pemkot Banda Aceh diharapkan segera menghubungi pemilik lahan terkait revisi.
- Lahan berstatus HGB dimiliki oleh perusahaan lokal dan nasional.
- Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan RTH.
- RTH ideal berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan.
Pemilik Lahan dan Tindakan Selanjutnya
DPRK Banda Aceh mendesak Pemerintah Kota untuk melakukan komunikasi resmi dengan pemilik lahan mengenai rencana revisi RT/RW. Lahan eks Hotel Aceh dimiliki oleh perusahaan lokal dan pernah menjadi Hotel Atjeh yang beroperasi sejak sebelum kemerdekaan. Namun, setelah hotel tersebut dibongkar pada tahun 1995, upaya pembangunan kembali tidak pernah terealisasi.
Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza telah terbengkalai selama lebih dari dua dekade setelah terbakar pada tahun 2004, beberapa bulan sebelum terjadinya tsunami. Rencana pembangunan hotel bertaraf internasional juga gagal dan lahan tersebut kini tidak dimanfaatkan. Dalam konteks ini, Irwansyah menekankan pentingnya pemanfaatan lahan terlantar di pusat kota.
Peluang untuk Ruang Terbuka Hijau
Banda Aceh memiliki banyak area kosong yang masih dapat dimanfaatkan sebagai RTH. Beberapa lokasi, seperti di sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, dan area lainnya, juga berpotensi untuk dijadikan ruang hijau. “Kami mendorong agar semua lahan terlantar segera dimanfaatkan atau dialokasikan sebagai RTH,” ujar Irwansyah.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Banda Aceh dapat meningkatkan jumlah RTH dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup warganya. Ruang terbuka hijau tidak hanya akan memberikan manfaat ekologis, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, upaya ini menjadi bagian penting dalam menciptakan kota yang lebih berkelanjutan dan nyaman untuk dihuni.
➡️ Baca Juga: Maruarar Laporkan Progres Hunian IKN ke Prabowo: Senangnya Datang Peresmian, Bukan Groundbreaking
➡️ Baca Juga: Bagaimana APBN Dukung Pendidikan Unggul & SDM Tangguh?