FKPPK Mendesak Gubernur Kepri Evaluasi Ulang Pinjaman 400M ke BJB Terkait Dugaan Skandal

Isu pinjaman 400 Miliar oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, kepada Bank Jawa Barat (BJB) telah menarik perhatian berbagai pihak. Salah satunya adalah Forum Komunikasi Putra Putri Kepri (FKPPK) yang dipimpin oleh Ismail. FKPPK menuntut evaluasi ulang pinjaman bjb sebesar 400 Miliar tersebut, dengan alasan bahwa pinjaman ini berpotensi merugikan APBD Kepri di masa depan.
Menentang Pinjaman untuk Infrastruktur Non-Esensial
Ismail, Ketua FKPPK, memberikan penilaian terhadap pinjaman tersebut. Menurutnya, pinjaman sebesar 400 Miliar tersebut digunakan untuk mendanai infrastruktur yang tidak esensial. Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa pinjaman tersebut tidak perlu dan harus dikaji ulang.
Potensi Kerugian APBD Kepri
Lebih lanjut, Ismail juga menyoroti potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh pinjaman tersebut. Dengan bunga pinjaman sebesar 7,75% per tahun, APBD Kepri berpotensi merugi sebesar 31 Miliar per tahun. Jika ditotal dalam jangka waktu tiga tahun pinjaman, kerugian tersebut bisa mencapai 93 Miliar, belum termasuk biaya-biaya tambahan seperti biaya asuransi dan administrasi.
Dugaan Skandal Jahat
Keputusan Gubernur Kepri dalam mengambil pinjaman ini juga menuai kritik dari Ismail. Ia menilai kebijakan ini tidak relevan dan tampak dipaksakan. Hal ini membuat masyarakat berpikir dan menduga adanya skandal yang terkait dengan pinjaman ini.
Faktanya, dalam transaksi pinjam meminjam uang di bank, ada fee marketing sebesar 1% hingga 2,5% yang kemungkinan akan dibagi-bagi. Ismail juga menyoroti bahwa Bank BJB saat ini sedang mengalami masalah dan dalam penyidikan oleh KPK.
Desakan untuk Evaluasi Ulang
Ismail berharap dan sekaligus mengingatkan Gubernur Kepri untuk segera mengevaluasi ulang pinjaman tersebut. Ia berharap Gubernur dapat melihat potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh pinjaman ini bagi APBD Kepri di masa depan.
Lebih jauh lagi, Ismail mengingatkan bahwa jika seseorang sengaja menyebabkan kerugian negara atau daerah dalam jabatannya, maka orang tersebut bisa dikenai hukuman pidana. Hal ini juga berlaku jika seseorang memperkaya diri atau orang lain, atau melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Langkah FKPPK
Untuk memastikan masalah ini tidak berakhir begitu saja, FKPPK berencana akan mengirim surat kepada Mendagri, KPK, dan Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk mengkaji ulang kebijakan pinjaman ini, agar tidak merugikan APBD Kepri di masa depan.
➡️ Baca Juga: Angka Partisipasi Tinggi di PSU Pilkada Tasikmalaya, Begini Momen Petugas Gelar Rekapitulasi Suara
➡️ Baca Juga: Idle 11W Total dengan NIC Offload, PC 24/7 untuk Pi-hole & qBittorrent