Harta Bersama dalam UU Perkawinan: Memahami Ambiguitas dan Implikasinya

Pertanyaan mengenai harta bersama dalam konteks Undang-Undang Perkawinan (UU Perkawinan) telah menjadi isu penting dan penuh kontroversi di Indonesia. Di tengah dinamika kehidupan modern, pemahaman yang lebih baik tentang pembagian harta dalam perkawinan menjadi krusial. Sulastriningsih, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil, mengambil langkah berani dengan mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini, yang terdaftar dengan nomor 108/PUU-XXIV/2026, dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026. Kasus ini membuka wacana penting mengenai ambiguitas dalam hukum dan dampaknya terhadap hak-hak individu dalam perkawinan.
Memahami Pasal 35 Ayat (1) UU Perkawinan
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Secara normatif, ketentuan ini seharusnya memberikan kejelasan mengenai status harta yang diperoleh selama ikatan pernikahan. Namun, keterbatasan dalam definisi dan kriteria yang jelas mengenai harta bersama menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran yang valid. Banyak pihak merasa bahwa ketentuan ini tidak mempertimbangkan kontribusi masing-masing pasangan dalam perolehan harta, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Kritik terhadap Norma Hukum
Pemohon, melalui kuasa hukumnya Yudi Anton Rikmadani, menyoroti beberapa kelemahan dalam norma tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak adanya kriteria yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan harta bersama menjadi sumber ketidakpastian. Selain itu, kontribusi nyata masing-masing pihak tidak dipertimbangkan, yang dapat merugikan salah satu pihak, terutama perempuan dan anak-anak.
- Ketiadaan definisi yang jelas mengenai harta bersama.
- Absennya pertimbangan terhadap kontribusi masing-masing pasangan.
- Kurangnya perlindungan bagi hak perempuan dan anak.
- Ketidakadilan substantif dalam penerapan norma.
- Potensi pelanggaran hak konstitusional terkait keadilan.
Dampak Ketidakjelasan Norma
Ambiguitas dalam Pasal 35 ayat (1) berpotensi menimbulkan kerugian yang nyata bagi pemohon. Dengan norma yang menyatakan bahwa semua harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama, tanpa mempertimbangkan siapa yang berkontribusi dan bagaimana kontribusi tersebut, pemohon merasa posisinya menjadi tidak seimbang dan tidak adil. Hal ini menciptakan ketidakpuasan dan rasa ketidakadilan dalam pembagian harta, terutama ketika satu pihak lebih dominan dalam usaha memperoleh harta.
Pelanggaran Hak Konstitusi
Keberlakuan norma ini dinilai telah melanggar hak konstitusional pemohon atas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Pemohon menjerit akan perlakuan yang tidak adil dan meminta agar Mahkamah Konstitusi meninjau kembali Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Ia mengusulkan agar norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa harta bersama hanya berlaku untuk harta yang diperoleh dari kontribusi yang seimbang antara suami dan istri, dengan memperhatikan berbagai faktor.
Usulan Perubahan Definisi Harta Bersama
Pemohon mengusulkan penafsiran baru terhadap Pasal 35 ayat (1), yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama hanya jika diperoleh melalui kontribusi yang seimbang. Penafsiran ini juga harus mempertimbangkan siapa yang bekerja, sumber perolehan harta, pemenuhan kewajiban nafkah, itikad baik dalam perkawinan, serta kepentingan terbaik bagi anak. Usulan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pembagian harta.
Penjelasan Tambahan dari Pemohon
Pemohon juga menekankan bahwa penjelasan mengenai Pasal 35 ayat (1) yang mencantumkan frasa “menurut hukumnya masing-masing” harus diubah. Frasa tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dimaknai sebagai pembagian harta bersama yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak ekonomi secara setara. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kedudukan perempuan dan anak dalam pembagian harta perkawinan.
Pentingnya Kejelasan dalam Hukum
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang panel menyatakan perlunya elaborasi lebih lanjut mengenai alasan permohonan pemohon. Ia mengingatkan bahwa dalam konteks hak konstitusional, penjelasan yang lebih fokus dan jelas sangat diperlukan, termasuk mencantumkan sumber-sumber hukum dan analisis yang relevan. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi sangat serius dalam menangani isu ini dan ingin memastikan bahwa semua aspek dipertimbangkan secara mendalam.
Pertanyaan dari Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga mengajukan pertanyaan terkait objek permohonan. Ia meminta kejelasan apakah yang menjadi objek permohonan hanya Pasal 35 ayat (1) itu sendiri, ataukah juga mencakup penjelasan dari pasal tersebut. Pertanyaan ini mencerminkan ketelitian dan kehati-hatian dalam proses hukum yang akan berdampak pada banyak orang.
Proses Selanjutnya di Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari ke depan. Naskah perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat pada Rabu, 15 April 2026, pukul 12.00 WIB. Setelah itu, Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Proses ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berkomitmen untuk memberikan ruang bagi pemohon untuk menyampaikan argumen yang lebih kuat dan komprehensif terkait isu ini.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa pembagian harta dalam perkawinan bukan hanya sekedar masalah finansial, tetapi juga menyangkut hak, martabat, dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya ketidakjelasan dalam hukum, banyak individu, terutama perempuan, dapat terjebak dalam ketidakadilan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, upaya untuk memperjelas dan mereformasi ketentuan-ketentuan dalam UU Perkawinan sangatlah penting demi menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan setara.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Memulai Bisnis Jasa Pembuatan Pakaian Wanita Custom untuk Pelanggan
➡️ Baca Juga: Maruarar Laporkan Progres Hunian IKN ke Prabowo: Senangnya Datang Peresmian, Bukan Groundbreaking




