Pemkab Subang Laksanakan Seleksi Direksi Bank Subang, Simak Syarat dan Tahapan Lengkapnya

Pemerintah Kabupaten Subang telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seleksi calon Direksi untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) untuk periode jabatan 2026-2031. Ini adalah peluang penting bagi individu yang memiliki kompetensi dan integritas untuk berkontribusi pada pengembangan lembaga keuangan daerah.
Pengumuman Seleksi Direksi Bank Subang
Melalui surat resmi bernomor 02/PANSEL/DIR-BPR/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Subang, Asep Nuroni, Pemkab Subang mengundang seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi tiga posisi kunci dalam struktur direksi bank. Adapun posisi yang dibutuhkan dalam seleksi ini adalah sebagai berikut:
Posisi yang Tersedia
- Calon Direktur Utama
- Calon Direktur Bisnis
- Calon Direktur Kepatuhan
Persyaratan Seleksi
Bagi individu yang berminat untuk mengikuti seleksi, panitia telah menetapkan sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:
Kesehatan dan Integritas
Para pelamar diharuskan untuk memiliki kondisi kesehatan yang baik, baik secara fisik maupun mental. Selain itu, calon direksi harus menunjukkan integritas, kepemimpinan, serta perilaku yang jujur dan dedikasi tinggi terhadap tugas yang diemban.
Pendidikan dan Pengalaman
Pelamar harus memiliki gelar minimal Strata satu (S-1) serta pengalaman kerja di bidang manajerial dalam perusahaan berbadan hukum selama minimal lima tahun. Pengalaman dalam memimpin tim juga menjadi salah satu kriteria penting dalam seleksi ini.
Usia dan Kompetensi
Calon pendaftar diwajibkan berusia antara 35 hingga 55 tahun pada saat pendaftaran. Selain itu, pelamar harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 2 dan memiliki reputasi keuangan yang baik.
Pengetahuan dan Bebas Masalah Hukum
Calon direksi diharapkan memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta manajemen perusahaan. Mereka juga harus bebas dari masalah hukum, tidak pernah terlibat dalam kebangkrutan perusahaan, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana. Selain itu, mereka tidak boleh terlibat dalam partai politik atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau kepala daerah.
Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran untuk seleksi ini dibuka mulai tanggal 11 Maret hingga 3 April 2026. Proses pendaftaran dapat dilakukan pada hari kerja (Senin hingga Jumat) dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Berkas lamaran yang diajukan harus diketik atau ditulis tangan di atas materai Rp. 10.000,- dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti:
- Pas foto terbaru
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP
- Ijazah legalisir
- Surat keterangan sehat dan pengalaman kerja
Proses Seleksi
Seleksi calon direksi akan dilakukan melalui beberapa tahap. Proses ini mencakup seleksi administrasi yang ketat serta Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Uji kelayakan ini meliputi psikotes, tes gagasan tertulis, serta wawancara akhir dengan Kepala Daerah untuk menilai kapasitas dan kecocokan para calon.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan pengumuman hasil seleksi, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemda Subang di www.subang.go.id atau mengunjungi papan pengumuman di Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Subang. Kesempatan ini adalah langkah strategis bagi individu yang ingin berkontribusi dalam pengelolaan keuangan daerah dan mendukung kemajuan ekonomi lokal.
➡️ Baca Juga: Ekonomi Jepang Mengalami Pertumbuhan
➡️ Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Korupsi