Romauli Silalahi, Bidan yang Diduga Belum Memiliki AMDAL: Apakah Praktiknya Sah?

Menyoroti isu yang tengah mencuat di publik, operasional praktik bidan yang digeluti oleh anggota DPRD Kota Medan, Romauli Silalahi dipertanyakan sejauh mana sahnya. Polemik ini bermula dari dugaan tidak lengkapnya dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang turut menjadi syarat dalam operasional sebuah praktik bidan.
Pencarian Fakta oleh Wartawan
Sejumlah wartawan berinisiatif menggali informasi lebih lanjut terkait isu ini. Mereka bergerak melakukan konfirmasi ke Kantor Kelurahan Rengas Pulau dan Kantor Camat Medan Marelan. Namun, ketika tiba di Kantor Kelurahan, mereka tidak dapat berbicara langsung dengan lurah yang sedang menghadiri rapat. Maka dari itu, petugas kelurahan menyarankan agar wartawan bergerak ke kantor kecamatan.
Atas saran tersebut, wartawan pun mendatangi Kantor Camat Medan Marelan. Mereka berupaya mengkonfirmasi kemungkinan adanya dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau bentuk persetujuan warga atas operasional praktik bidan milik Romauli Silalahi.
Konfirmasi di Kantor Camat
Setelah tiba di kantor camat, wartawan menyampaikan tujuan mereka kepada petugas penerima tamu dan berharap dapat bertemu langsung dengan Camat Medan Marelan. Namun, camat tidak berada di tempat dan mereka diarahkan ke bagian umum.
Di ruang bagian umum, wartawan kembali mengungkapkan tujuan mereka. Mereka menanyakan apakah ada dokumen izin lingkungan atau surat tidak keberatan dari warga yang berkaitan dengan operasional praktik bidan tersebut. Lalu, petugas bagian umum menyarankan wartawan untuk berkomunikasi dengan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Medan Marelan, Bobby Hutasoit.
Percakapan dengan Kepala Seksi
Percakapan telepon antara Bobby Hutasoit dan wartawan difasilitasi oleh pihak kantor kecamatan. Dalam percakapan tersebut, wartawan menanyakan apakah pihak kecamatan telah mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan terkait dokumen lingkungan operasional praktik bidan milik Romauli Silalahi. Namun, Bobby Hutasoit menegaskan bahwa kecamatan belum pernah mengeluarkan dokumen tersebut.
Bobby Hutasoit juga menyampaikan bahwa saat itu dirinya sedang berada di lapangan bersama Lurah Rengas Pulau untuk melakukan pengecekan alat berat jenis beko. Setelah percakapan berakhir, pihak bagian umum memberikan nomor kontak Bobby Hutasoit kepada wartawan untuk konfirmasi lanjutan. Namun, ketika dihubungi kembali, telepon diangkat oleh asisten rumah tangga yang mengatakan Bobby Hutasoit sedang tidak berada di rumah.
Konfirmasi di Lokasi Praktik
Isu mengenai dugaan kelengkapan dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan milik Romauli Silalahi telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Untuk mendapatkan klarifikasi langsung, tim wartawan mendatangi lokasi praktik bidan yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa praktik bidan tersebut diduga belum memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi di Lokasi
Praktik bidan tersebut berada di kawasan permukiman yang cukup padat penduduk. Di sekitar lokasi juga terdapat sebuah bangunan rumah bertingkat yang diduga merupakan milik Romauli Silalahi. Keberadaan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengingat lokasinya berada di kawasan permukiman yang cukup padat.
Upaya Konfirmasi Lanjutan
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, tim wartawan kemudian mendatangi lokasi praktik bidan utama yang berada di Jalan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Namun upaya tersebut juga belum membuahkan hasil karena Romauli Silalahi tidak berada di tempat.
Ketika wartawan meminta agar pihak klinik menghubungi Romauli Silalahi untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang, para pekerja menyatakan tidak berani melakukan panggilan telepon kepada yang bersangkutan. Hingga berita ini diterbitkan, Romauli Silalahi belum memberikan keterangan resmi atas upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan kelengkapan dokumen lingkungan maupun perizinan bangunan tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada yang bersangkutan.
➡️ Baca Juga: Pasal 20 UUD 1945: Kekuasaan Presiden
➡️ Baca Juga: 10 Latihan Core dan Back Muscles untuk Postur Tulang Belakang Sehat