Kemnaker Tindaklanjuti Aduan THR Secara Intensif untuk Perlindungan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini berkomitmen untuk memperhatikan setiap aduan yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dengan meningkatnya jumlah laporan mengenai pembayaran THR pada tahun 2026, Kemnaker mendorong pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dan buruh tidak terabaikan dan segera dipenuhi.
Tindakan Proaktif untuk Menangani Aduan THR
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para gubernur agar segera menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk menanggapi setiap laporan yang diterima, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko yang ada di Dinas Tenaga Kerja setempat. Kehadiran pemerintah dalam situasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dan buruh terlindungi dari potensi pelanggaran.
“Saya mengharapkan para gubernur segera mengaktifkan pengawas ketenagakerjaan untuk mengecek setiap laporan yang diterima. Negara tidak boleh membiarkan aduan para pekerja menumpuk tanpa adanya kepastian penyelesaian,” tegas Yassierli dalam pernyataan resmi dari Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pentingnya Tindak Lanjut yang Cepat dan Efektif
Yassierli menekankan bahwa pengawas ketenagakerjaan, baik di Kemnaker maupun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, harus segera menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang ada, serta memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja dan buruh. Pengawasan yang efektif harus berakhir pada penyelesaian yang nyata, bukan hanya sekadar pendataan tanpa tindakan lanjut.
Menghadapi Tingginya Jumlah Aduan THR
Langkah-langkah yang diambil oleh Kemnaker ini merupakan respons terhadap tingginya jumlah aduan mengenai pembayaran THR pada tahun ini. Oleh karena itu, pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan buruh.
Update Tindak Lanjut Aduan THR
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa proses tindak lanjut terhadap aduan THR terus dilakukan. Berdasarkan data yang direkap pada 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Selain itu, terdapat 1.461 kasus yang masih dalam tahap penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data ini menunjukkan bahwa setiap aduan yang diterima terus dikawal agar hak pekerja dan buruh terpenuhi. Oleh karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus memantau semua laporan hingga mencapai penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberikan kepastian,” ujar Ismail.
Panggilan untuk Tanggung Jawab Perusahaan
Ismail juga menekankan pentingnya perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu teguran atau kedatangan pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, kepatuhan dalam membayar THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak pekerja dan buruh.
- Perusahaan diharapkan membayar THR tepat waktu.
- Segera penuhi kewajiban tanpa menunggu teguran.
- Pembayaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perlindungan hak pekerja harus menjadi prioritas.
- Pemerintah akan terus memantau kepatuhan ini.
“Pesan kami sangat jelas, bayar THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan hal tersebut,” tegas Ismail.
➡️ Baca Juga: Terbukti Lebih Ringan: Pixel UI Hanya 22 Aplikasi vs Samsung 38
➡️ Baca Juga: Cara Buat Stiker Live Photo Sendiri di WhatsApp—Langsung dari Keyboard


