Mantan Kepala KSOP Belawan Resmi Ditahan oleh Pihak Berwajib

Dalam perkembangan terbaru di dunia hukum, mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Rivolino, kini berada di balik jeruji besi. Penahanan ini dilakukan oleh pihak berwajib setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian untuk tahun anggaran 2023-2024. Kasus ini mencuri perhatian publik dan menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi di sektor publik.
Proses Penahanan dan Penyidikan
Rivolino, yang menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan dari Oktober 2023 hingga Oktober 2024, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Penahanannya berlangsung selama 20 hari pertama, yang bertujuan untuk memfasilitasi proses penyidikan yang baru dimulai. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, dalam sebuah konferensi pers terkait kasus ini.
Menurut Rizaldi, penetapan Rivolino sebagai tersangka tidak terjadi tanpa dasar. Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung langkah hukum ini. Dua alat bukti yang ditemukan menjadi kunci dalam proses penetapan status tersangka, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang serius.
Detail Kasus Korupsi
Kasus yang melibatkan mantan kepala KSOP Belawan ini berfokus pada kewajiban kapal untuk menggunakan jasa pandu tunda di perairan yang ditentukan. Kapal dengan ukuran tonase di atas Gross Tonage (GT) 500 diwajibkan untuk mematuhi aturan ini. Namun, berdasarkan data yang diperoleh dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 dan 2024, ditemukan bahwa sejumlah kapal berukuran GT di atas 500 tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Rivolino dan tiga tersangka lainnya, yaitu Wisnu Handoko, Sapril Heston Simanjuntak, dan Marganda L.A Sihite.
- Rivolino ditahan selama 20 hari pertama untuk mempermudah penyidikan.
- Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangkanya.
- Kapal dengan tonase di atas GT 500 diwajibkan menggunakan jasa pandu tunda.
- Data kapal yang tidak tercatat dapat merugikan keuangan negara.
- Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Akibat Hukum dan Tanggung Jawab
Aksi Rivolino dan rekan-rekannya diduga mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara, khususnya pada sektor PNBP. Saat ini, penyidik masih dalam proses perhitungan kerugian yang lebih rinci dengan bantuan ahli. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik.
Rizaldi menjelaskan bahwa tindakan Rivolino dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001. Selain itu, terdapat juga keterlibatan Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidikan Lanjutan dan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik Kejati Sumut tidak berhenti pada penahanan Rivolino saja. Mereka terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menuntaskan masalah korupsi yang merugikan negara. Kasus ini memberikan sinyal kuat bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi, dan semua pihak yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensinya.
Sejumlah tersangka lainnya juga telah ditangkap sebelumnya, termasuk Wisnu Handoko yang merupakan Kepala KSOP tahun 2023 dan dua orang lainnya, Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda Lamhot Asi Sihite, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala KSOP tahun 2024. Penangkapan ini menandakan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan
Kasus penahanan mantan kepala KSOP Belawan ini menjadi pelajaran penting bagi instansi pemerintah dan masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara harus dijunjung tinggi untuk mencegah tindakan korupsi. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan mendorong reformasi yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan publik.
Dengan langkah-langkah hukum yang tegas dan transparansi yang lebih baik, diharapkan bahwa kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif mengawasi dan melaporkan tindakan korupsi yang mereka temui, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan keuangan negara dapat dikelola dengan baik.
➡️ Baca Juga: Kopi Kekinian 2025: Apa yang Akan Terjadi?




