Revisi UU Perkoperasian: Tanggapan Masyarakat dan Daerah Sulut yang Mendesak
Pentingnya revisi Undang-Undang Perkoperasian semakin mendesak, terutama di tengah tantangan yang dihadapi koperasi di berbagai daerah, termasuk Provinsi Sulawesi Utara. Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan bahwa harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah menjadi kunci untuk menumbuhkan koperasi yang lebih kuat dan berdaya saing. Dalam konteks ini, masyarakat dan pemangku kepentingan di Sulut sangat berharap agar proses revisi ini dapat segera dilaksanakan untuk memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi lokal.
Konsultasi Publik dan Keterlibatan Stakeholder
Kegiatan Konsultasi Publik yang diadakan oleh BULD DPD RI bertujuan untuk melakukan uji publik terhadap draft hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah serta Peraturan Daerah yang berhubungan dengan pemberdayaan koperasi. Acara ini berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan anggota legislatif.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, serta Wakil Gubernur, J. Viktor Mailangkay, turut hadir bersama dengan Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, dan Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai. Selain itu, partisipasi dari anggota DPR RI, Christiany Eugenia Paruntu, juga menambah bobot diskusi yang dilakukan.
Peran Narasumber dalam Diskusi
Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang berpengalaman di bidang koperasi dan ekonomi, di antaranya Tahlis Gallang, S.IP, M.M. sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sulawesi Utara, serta Luki O.J. Kasonda, S.E., M.Si. yang mewakili Sekretaris Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu, Dr. Ir. G.S. Vicky Lumentut dari Dewan Koperasi Indonesia Wilayah, dan Prof. Joy Elly Tulung, S.E., M.Sc., Ph.D., dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, juga turut memberikan pandangan dan masukan.
- Tahlis Gallang, S.IP, M.M. – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut
- Luki O.J. Kasonda, S.E., M.Si. – Sekretaris Desa Bersatu Provinsi
- Dr. Ir. G.S. Vicky Lumentut – Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah
- Prof. Joy Elly Tulung, S.E., M.Sc., Ph.D. – Ketua ISEI
Pentingnya Revisi UU Perkoperasian
Pimpinan BULD DPD RI, dalam pengantar diskusi, menekankan bahwa koperasi merupakan manifestasi dari Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, penguatan koperasi tidak dapat dipisahkan dari regulasi yang harmonis dan implementatif. Hal ini menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi sangat mendesak untuk menghadirkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang dapat dijadikan landasan hukum bagi daerah.
Diskusi yang diadakan menunjukkan bahwa masih ada ketidaksesuaian regulasi antara pusat dan daerah. Situasi ini menyebabkan kebingungan dalam implementasi di tingkat daerah, termasuk dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang seharusnya menjadi solusi bagi pengembangan ekonomi lokal.
Risiko Hukum dalam Kebijakan Koperasi
Berbagai instrumen kebijakan yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum. Bahkan, ada potensi risiko hukum yang dapat membebani aparatur desa. Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki dan menyelaraskan regulasi yang ada agar dapat memberikan jaminan yang lebih jelas bagi pengelola koperasi di lapangan.
- Ketidaksesuaian regulasi antara pusat dan daerah
- Kebingungan dalam implementasi program koperasi
- Potensi risiko hukum bagi aparatur desa
- Kebutuhan untuk perbaikan regulasi
Pembangunan Koperasi yang Berkelanjutan
Forum diskusi juga menyoroti pentingnya penyesuaian mekanisme dan aturan terkait pengadaan serta pembangunan gerai koperasi. Kebijakan tersebut harus lebih rasional, transparan, dan adaptif terhadap kondisi nyata di daerah. Pendekatan dalam pembangunan koperasi tidak seharusnya hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan model bisnis yang berbasis pada potensi lokal serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Hubungan Kelembagaan yang Jelas
Para narasumber menekankan perlunya kejelasan dalam relasi kelembagaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan entitas ekonomi desa lainnya, seperti BUMDes dan koperasi yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta potensi konflik dalam pengelolaan aset yang dapat merugikan semua pihak.
Reorientasi Kebijakan Koperasi
Lebih jauh, kebijakan terkait koperasi perlu direorientasikan dari fokus pada kuantitas menuju kualitas dan keberlanjutan usaha. Koperasi harus diposisikan sebagai pelaku ekonomi mandiri yang terintegrasi dalam rantai nilai. Dalam konteks ini, koperasi yang telah ada, seperti Koperasi Unit Desa (KUD), juga harus mendapatkan perhatian dan perlindungan kebijakan agar tetap menjadi pilar ekonomi lokal yang kuat.
Langkah Selanjutnya untuk Mendorong Revisi
Sebagai bagian dari tindak lanjut, BULD DPD RI berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi dan temuan yang diperoleh dari Provinsi Sulawesi Utara ke dalam draft rekomendasi. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dengan harapan dapat mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian serta harmonisasi regulasi lintas sektor. Tujuannya adalah memperkuat koperasi sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan revisi UU Perkoperasian dapat segera terwujud, sehingga koperasi di Sulawesi Utara dan seluruh Indonesia dapat berkembang dan berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional.
➡️ Baca Juga: Mantan Kepala KSOP Belawan Resmi Ditahan oleh Pihak Berwajib




