Pencabulan Anak di Tangerang Terhambat, Pelaku Masih Berkeliaran Tanpa Sanksi

Kasus pencabulan anak di Tangerang telah menarik perhatian masyarakat luas, terutama ketika penanganannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang terkesan lambat. Meskipun lebih dari enam bulan telah berlalu sejak laporan resmi dibuat, terduga pelaku masih bebas berkeliaran tanpa adanya langkah tegas dari pihak berwenang. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus serius ini.
Awal Mula Kasus Pencabulan Anak di Tangerang
Kasus ini berawal dari laporan bernomor LP/B/915/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN yang dibuat pada tanggal 19 September 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, memasuki awal April 2026, perkembangan hukum yang terjadi dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Respon Keluarga Korban
Yanto Nelson Nalle, SH., MH, selaku kuasa hukum dari keluarga korban dari YNN LawFirm, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini. Keluarga korban merasa khawatir dan mempertanyakan kesungguhan penyidik dalam menyelesaikan perkara ini.
“Keluarga sangat berharap akan ada kepastian hukum. Kami bahkan telah membantu penyidik dalam memastikan lokasi tempat tinggal terduga pelaku, namun hingga saat ini, penangkapan belum juga dilakukan,” jelas Nelson setelah menerima kedatangan keluarga korban di kantor YNN LawFirm pada Selasa, 1 April 2026.
Perkembangan Kasus yang Mengkhawatirkan
Nelson menyatakan bahwa menurut informasi yang didapat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan sejak Februari 2026 dan hasil visum terhadap korban juga telah tersedia. Namun, status hukum terduga pelaku hingga kini belum ditetapkan, yang menimbulkan tanda tanya besar di benak keluarga korban.
Proses Hukum yang Terhambat
“Dengan SPDP yang sudah keluar dan alat bukti yang ada, seharusnya proses hukum dapat berjalan lebih cepat. Ini adalah pertanyaan besar bagi keluarga,” tegas Nelson.
Dia juga membandingkan dengan penanganan kasus serupa di wilayah Tangerang Raya, di mana kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota berhasil menetapkan dan menahan tersangka, meskipun laporan yang mereka dampingi di Polresta Tangerang datang lebih awal.
Perbandingan Penanganan Kasus
“Di Polres Metro Tangerang Kota, tersangkanya sudah ditangkap, sementara kasus di Polresta Tangerang masih belum ada kemajuan,” ungkap Nelson, menunjukkan perbedaan yang mencolok dalam penanganan hukum di dua instansi berbeda.
Nelson mengingatkan bahwa tahapan penyelidikan seharusnya tidak menjadi penghalang dalam proses hukum ini. Menurutnya, Pasal 1 Angka 5 KUHAP menjelaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana demi menentukan kelayakan penyidikan.
Pentingnya Pengawasan dalam Proses Hukum
Lebih jauh, Nelson juga menekankan kewajiban pengawasan oleh atasan penyidik berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 37 yang mengharuskan atasan untuk mengawasi setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan agar berjalan dengan efektif.
Dia meminta perhatian serius dari Kapolri, Kapolda Banten, dan Kapolresta Tangerang terkait kasus ini. Jika tidak ada perkembangan signifikan, Nelson menyatakan akan meminta agar penanganan kasus dilimpahkan ke Polda Banten.
Dampak Psikologis terhadap Korban
Dari sisi psikologis, korban mengalami trauma yang sangat berat akibat peristiwa tersebut. Menurut Nelson, kondisi mental korban sangat memprihatinkan; korban bahkan menunjukkan keinginan untuk mengakhiri hidupnya, sementara terduga pelaku masih bebas.
“Ini merupakan perhatian serius yang harus diambil oleh semua pihak. Penegakan hukum harus mampu memberikan keadilan tanpa diskriminasi,” tegas Nelson.
Keadilan bagi Korban
Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, agar tidak muncul kesan bahwa kasus ini berlarut-larut hanya karena latar belakang ekonomi keluarga korban yang kurang mampu. “Penegakan hukum harus memberikan keadilan dan kepastian bagi semua korban, tanpa memandang status sosial mereka,” tambahnya.
Respon dari Pihak Berwenang
Ketika dimintai keterangan mengenai perkembangan kasus, Kapolresta Tangerang Kota, Kombes Pol. Indra Waspada, memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp dengan menyatakan, “Baik, disampaikan kembali ke penyidik.”
Hingga berita ini ditulis, wartawan masih mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak berwenang untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus pencabulan anak ini.
Pentingnya Perlindungan Anak
Kasus pencabulan anak di Tangerang ini menjadi sorotan publik, mengingat perlunya perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan sangatlah penting, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban dari tindakan keji seperti ini.
Kesempatan bagi Perbaikan
Melihat kasus ini, ada harapan untuk adanya reformasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak. Diperlukan kerjasama yang lebih baik antara masyarakat, lembaga hukum, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.
Diharapkan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang lebih serius, kasus-kasus seperti pencabulan anak di Tangerang tidak akan terulang di masa depan. Keadilan harus ditegakkan, dan mereka yang melakukan kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
➡️ Baca Juga: Memahami Kecerdasan Buatan untuk Pemula
➡️ Baca Juga: Kalapas Rantauprapat Khairul Bahri Siregar Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

